Polisi Ungkap Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba Lagi

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Polisi mengungkapkan argumen Fachri Albar mengonsumsi narkoba nan membuatnya tertangkap untuk ketiga kalinya pada Minggu (20/4).

Fachri dengan mengenakan busana hijau-merah tertunduk lesu saat polisi menerangkan penangkapan nan mereka lakukan terhadap tokoh tersebut, termasuk motifnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Kamis (24/4), menjelaskan bahwa Fachri menggunakan narkoba kali ini untuk argumen kebutuhan pribadi.

"Untuk argumen penggunaan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," kata Twedi.

"Rekan-rekan juga mengetahui nan berkepentingan pernah terlibat dalam perkara nan sama, jadi ada kemungkinan setelah terkena balasan di masa lampau pun nan berkepentingan tetap menggunakan," tutur Twedi.

Twedi membeberkan berasas hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif mengonsumsi sejumlah jenis narkoba, dari sabu hingga ganja. Hal itu juga terlihat dari peralatan bukti nan disita polisi saat menangkap Fachri di kediamannya.

Aktor Fachry Albar dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan menyita sejumlah peralatan bukti diantaranya sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram serta 27 butir pil alprazolam. ANTARA FOTO/Putra M. AkbarFachri dengan mengenakan busana hijau-merah tertunduk lesu saat polisi menerangkan penangkapan nan mereka lakukan terhadap tokoh tersebut, termasuk argumen Fachri Albar kembali pakai narkoba. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

"(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," ucap Twedi.

"Dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam 1 mg," papar Twedi.

Atas perbuatannya, Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan alias Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri Albar pertama kali terjerat narkoba pada 2007. Sosok Fachri ketika itu dicari abdi negara norma hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat dalam kasus narkoba ayahnya Ahmad Albar.

Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram nan disimpan dalam kotak obat di bilik Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN berbareng keluarganya.

Sebelas tahun berselang, Fachri kembali ditangkap petugas pada 2018 dalam kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya dengan peralatan bukti berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram.

[Gambas:Video CNN]

(end)

Selengkapnya