Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Modus Adopsi Bayi Di Jakbar

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 19 Jun 2025 23:30 WIB

Polisi menangkap AU, wanita pelaku penipuan mengambil bayi di Palmerah Jakarta Barat. Ilustrasi. Perempuan pelaku mengambil bayi di Jakbar ditangkap. (iStockphoto/SimonSkafar)

Jakarta, detikai.com --

Polisi menangkap seorang wanita berinisial AU (38) buntut aksinya melakukan penipuan dengan modus mengambil bayi. Pelaku ditangkap saat sedang bertindak di sebuah rumah sakit di Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan penangkapan pelaku berasas laporan nan dilayangkan dua korban, ialah JH dan HI.

"Keduanya tergiur janji manis pelaku nan mengaku bisa membantu proses mengambil bayi dengan hanya bayar biaya manajemen dan persalinan," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menerangkan dalam kasus korban JH, tindakan penipuan itu dialami korban pada 26 April di sebuah rumah sakit di Palmerah. Saat itu, pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan hadiah duit Rp5,4 juta guna keperluan administrasi.

Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir. Pelaku pun tidak pernah kembali dan membikin korban menunggu tanpa kepastian.

Sementara itu, korban kedua HI mengalami kejadian serupa pada 8 Juni. Pelaku meminta total Rp5 juta dengan argumen biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.

Sama seperti korban sebelumnya, pelaku tak pernah kembali lagi setelah menerima duit jutaan rupiah tersebut. Kedua korban kemudian melaporkan tindakan penipuan itu ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku sukses ditangkap saat bakal mengulangi tindakan penipuannya pada 13 Juni lalu. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Palmerah untuk diperiksa lebih lanjut.

Eko menyebut dari hasil pendalaman sementara, pelaku diketahui telah lima kali melakukan aksinya. Namun, baru dua korban nan melaporkan.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP," ucap Eko.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya