ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Pihak kepolisian Polsek Sukmajaya, Depok, menangkap seorang laki-laki berinisial RA (33) diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan modus tempel.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, penangkapan tersangka berasal dari tim Buser saat bertindak di wilayah Ratu Jaya, pada Jumat (30/5/2025).
Saat ditangkap, tersangka sedang menempel narkotika nan sebelumnya telah ditentukan.
“Ketika itu tersangka sedang melakukan aksinya menempelkan sesuatu di tembok,” ujar Rizky saat dikonfirmasi di Polsek Sukmajaya, Jumat (20/6/2025).
Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua paket sabu nan bakal diberikan kepada pemesan.
Polsek Sukmajaya melakukan pengembangan dan diketahui pada hari nan sama saat penangkapan, tersangka telah melakukan penempelan di sejumlah lokasi.
“Pada hari itu sudah menempel di tujuh titik, sehingga totalnya ada sembilan paket nan siap diedarkan,” ucap Rizky.
Rizky menjelaskan, dari sembilan titik penempelan alias pengantaran sabu, didapati sabut nan diantar seberat 5,74 gram.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K nan masuk dalam daftar pencarian orang, dan pengembangan unit Reskrim Polsek Sukmajaya.
“Tersangka mengedarkan sabu dibagi dengan beragam paket mulai dari dua ons dan empat ons. Setiap paketnya dijual dengan nilai berbeda mulai dari Rp200 ribu dan Rp400 ribu,” jelas Rizky.