ARTICLE AD BOX
Ke-20 orang tersangka lanjut Respati masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW nan berkedudukan sebagai pimpinan. Selanjutnya nan sebagai operator ialah MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Respati menambahkan bahwa 20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan alias pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Para tersangka diancam balasan penjara paling lama 12 tahun," katanya.