ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 09 Jun 2025 12:55 WIB

Bandung, detikai.com --
Dokter PPDS anestesi RS Hasan Sadikin Bandung Priguna Anugerah Pratama memiliki khayalan terhadap orang pingsan alias tidak berdaya, berasas hasil psikologi.
"Iya kurang-lebih begitu, ada khayalan terhadap ke orang-orang nan tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, saat dihubungi, Senin (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surawan mengatakan dengan kelainan seksual nan dimiliki Priguna, bukan berfaedah dia dapat lolos dari jeratan hukum. Menurutnya, ada pasal nan mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang nan tidak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang nan tidak berkekuatan itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," katanya.
Undang-undang nan dimaksud Surawan, ialah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada Pasal 13 nan bersuara setiap orang nan melawan norma menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya alias orang lain dan menjadikannya tidak berkekuatan dengan maksud mengeksploitasi secara seksual dipidana lantaran perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan alias pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Sementara untuk tes DNA, kata Surawan, hasilnya juga positif dari peralatan bukti nan didapat ialah ada bagian rambut salah satu korban sukses teridentifikasi.
"Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) pada saat kita lakukan TKP ulang itu kan, nan ditemukan identik ya," ujarnya.
Terkait uji toksikologi alias uji darah, juga terungkap jika Priguna menggunakan obat bius terhadap korbannya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat nan dipakai Priguna saya kurang mengerti jika jenisnya," katanya.
Surawan mengatakan dengan telah rampungnya seluruh hasil tes laboratorium, pihaknya agar segera melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.
"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) bakal dikirim ke JPU," ujarnya.
(fra/csr/fra)
[Gambas:Video CNN]