Polisi Menduga Obat Daftar G Dijual Ke Pelajar Dan Anak Nongkrong Di Depok

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Sat Narkoba Polres Metro Depok telah menyelidiki 27 tersangka penjual obat daftar G alias obat keras di Depok. Berdasarkan keterangan sementara, para tersangka menjual obat daftar G diduga ke kalangan pelajar dan tongkrongan remaja.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, 27 tersangka penjual obat daftar G memiliki background pekerja lepas ataupun buruh. Para penjual obat daftar G berasal dari suatu wilayah di luar Kota Depok.

“Rata-rata memang anak sekolah (pembeli) ya mungkin, lebih tepatnya mungkin digunakan untuk orang-orang nongkrong ya sering nongkrong, ya mungkin anak sekolah ataupun remaja lah bisa disampaikan,” ujar Yefta, Senin (21/4/2025).

Diduga para tersangka telah mempunyai pengguna tetap berasas dari penjualan nan dilakukan cash on delivery. Sat Narkoba Polres Metro Depok menangkap para penjual obat daftar G di sembilan kecamatan Kota Depok.

“Terdiri dari 9 TKP di keseluruhan Polres Depok ya, maksudnya 9 Kecamatan, rincinya kurang lebih ya dari 9 Kecamatan itu, terang Yefta.

Yefta menjelaskan, para tersangka nan tertangkap saat dimintai keterangan cukup tertutup. Tersangka tidak mau memberitahukan pemasok obat daftar G nan diedarkan di wilayah norma Polres Metro Depok.

“Mereka ini cukup tahan tutup mulut ya saya rasa, jadi mereka pun belum sepenuhnya kooperatif untuk membuka siapa dalang-dalangnya,” jelas Yefta.

Meskipun begitu, lanjut Yefta, Sat Narkoba Polres Metro Depok bakal terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok obat daftar G. Peredaran obat daftar G nan dijual kepada kalangan masyarakat Kota Depok cukup mengkhawatirkan, sehingga Sat Narkoba Polres Metro Depok berupaya menekan peredaran pembelian obat daftar G tanpa izin.

“Sifatnya jika kita bisa sampaikan mengkhawatirkan kan, semua ancaman di semua wilayah sebenarnya sama, semua peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang kan sifatnya sama setiap tempat ya. Kalau misalnya ada nan jual, mungkin juga ada peminatnya, jadi jika kita sampaikan mengkhawatirkan juga alias kita betul-betul darurat, sih sepertinya tidak,” ucap Yefta. 

Polisi Temukan 43.215 Butir Berbagai Macam Obat

Pada pemberitaan sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok. Dalam satu bulan, para tersangka bisa menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, tersangka nan diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin alias melanggar undang-undang kesehatan.

“Tersangka nan sudah diamankan total jumlah 27 tersangka,” ujar Yefta kepada detikai.com, Senin (21/4/2025).

Yefta menjelaskan, dari 27 tersangka nan diamankan polisi menemukan 43.215 butir beragam macam obat dari beragam merek. Tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah norma Polres Metro Depok.

“Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari nan dibawah umur sampai di dewasa juga,” jelas Yefta.

Para tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase sebagai pedagang warung kelontong maupun sembako. Namun seiring perkembangan teknologi, para tersangka menjual obat daftar G dengan sistem cash on delivery (COD).

“Ya toko kelontong, namun sekarang berubah lagi berevolusi, dia melayani juga COD,” ucap Yefta.

Pada sistem COD, para tersangka bakal membikin janji dengan calon pembeli di suatu tempat. Nantinya penjual bakal memberikan obat daftar G kepada pembeli di letak nan telah disepakati bersama.

“Jadi orangnya (penjual) menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, kelak para pembelinya mendatangi nan bersangkutan,” terang Yefta.

Yefta mengungkapkan, para tersangka nan ditangkap merupakan para penjual, namun terdapat beberapa tersangka nan turut menggunakan obat tersebut. Hal itu berasas hasil tes urine nan dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Depok.

“Hasil dari tes urine ada beberapa nan juga menggunakan dan penjual,” ungkap Yefta.

Polisi Masih Selidiki Pendistribusi Obat

Para tersangka nan ditangkap merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Metro Depok dari masyarakat maupun pengembangan mandiri. Sat Narkoba Polres Metro Depok tetap menyelidiki tokoh pendistribusi obat daftar G kepada para tersangka.

“Untuk keterlibatan penyuplai nya sementara kita dalami, tetap dalam rangka penyelidikan, ini nan kita lakukan mulai dari Maret sampai April ini,” tutur Yefta.

Yefta menambahkan, para tersangka bisa menjual obat daftar G dalam satu bulan mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Para tersangka bakal dijerat undang-undang kesehatan terbaru, ialah nomor 17 tahun 2023, Pasal 435 dan Pasal 436.

“Ancaman balasan dari 5 tahun penjara sampai 12 tahun penjara,” pungkas Yefta. 

Selengkapnya