Polisi Gerebek Markas Geng Tawuran Di Jakut, Sita Sajam Hingga Narkoba

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 12 Mar 2025 19:45 WIB

Polisi menggerebek markas geng tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menyita senjata tajam hingga narkoba. Ilustrasi. Polisi menggerebek markas geng tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menyita senjata tajam hingga narkoba. (Istockphoto/ Mbbirdy)

Jakarta, detikai.com --

Polisi menggerebek markas geng tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di letak tersebut, polisi menyita senjata tajam (sajam) hingga narkoba.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari tindakan perusakan akomodasi umum nan dilakukan sekelompok orang bersajam. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi sukses menemukan markas alias basecamp nan menjadi tempat berkumpulnya para pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady dalam keterangannya, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya nan digunakan untuk tawuran," imbuhnya.

Fuady menyebut setidaknya ada tiga golongan nan yang teridentifikasi terlibat dalam kasus ini. Mereka ialah Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, nan semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok

Dia menjelaskan di letak polisi menemukan dan menyita 68 sajam beragam jenis, mulai dari celurit, parang, hingga pedang. Selain itu, juga ditemukan dua buah airsoft gun beserta peluru.

Polisi juga menemukan narkoba di antaranya tiga balut ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong nan diduga digunakan untuk mengemas peralatan haram tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka nan diduga terlibat dalam tindakan tawuran. Yakni, NF seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba serta YM, personil geng nan diduga aktif dalam tindakan tawuran.

"Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana," tutur Fuady.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman balasan hingga 10 tahun penjara.

"Kami juga tetap mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi tindakan tawuran serupa di masa mendatang," ucapnya.

(tsa/dis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya