ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Polres Metro Bekasi dan petugas Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal.
Dalam penyergapan itu, petugas menemukan 18 calon pekerja migran terlarangan nan rencananya bakal diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dijanjikan penghasilan sebesar 1.200 riyal per bulan. Calon pekerja nan kebanyakan wanita itu tidak dibekali keahlian bahasa, training kerja, alias arsip resmi sebagai tenaga kerja. Sebagian besar korban merupakan ibu-ibu berumur di atas 40 tahun nan berasal dari beragam wilayah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
"Mereka bakal dikirim menggunakan visa ziarah, bukan visa kerja. Ini jelas melanggar norma dan sangat berisiko bagi keselamatan para korban," ujar Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Qadir Karding, Senin (7/7).
Karding menjelaskan, pengiriman terlarangan ini diduga dijalankan oleh jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menggunakan identitas perusahaan nan sudah tidak aktif sejak tahun 2016.
Satu orang penjaga rumah nan diduga terlibat dalam proses perekrutan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Karding menyebut,salah satu syarat kondusif kerja ke luar negeri ialah mempunyai perjanjian kerja.
"Kalau berangkat tidak resmi begini, satu tidak punya perjanjian kerja, jika tidak punya perjanjian kerja itu artinya teteh-teteh ini bisa dipermainkan, apalagi kelak bisa dijual malah," kata Karding.
Karding meminta kepada jejeran Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat untuk mendata para korban agar dibantu mengikuti training keahlian dan bahasa serta dibantu ditempatkan di luar negeri melalui P3MI nan terdata di KemenP2MI.
"Nanti didata ya, jadi ini enggak diapa-apain sama polisi, hanya dimintai keterangan. Lalu kita minta tolong, teteh-teteh ini terbuka ngomong apa adanya, membantu mengungkap jaringannya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pihaknya bakal mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan nan lebih luas.
"Penampungan ini diduga telah beraksi sejak tahun 2016. Kami bakal telusuri siapa saja nan terlibat, dan menindak tegas pelaku sesuai norma nan berlaku," kata Kusumo.
(fdl/ugo)
[Gambas:Video CNN]