Polisi Bekuk Warga Sleman Pemborong Barcode Bbm Bersubsidi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sleman, detikai.com --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar praktik curang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi alias biosolar dengan memborong barcode atau kode batang BBM bersubsidi Pertamina dan memodifikasi tangki kendaraan.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan kasus itu terungkap berkah kejuaraan penduduk pada 7 Maret 2025 kemarin nan melaporkan adanya tindak mencurigakan dari sebuah mobil merek Isuzu Panther.

Wirdhanto mengatakan mobil minibus tersebut dianggap mencurigakan lantaran terpantau bolak-balik mengisi bahan bakar di tiga SPBU di DIY ialah Candisari, Sentolo, dan Sidorejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengisi secara berkali-kali menggunakan nomor plat (nomor polisi) nan berbeda," kata Wirdhanto di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (14/3).

Penyelidikan akhirnya mengarahkan pada adanya dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh pemilik minibus tersebut. Wirdhanto menyebut mobil itu setidaknya dua sampai tiga kali mengisi bahan bakar di satu SPBU nan sama dalam sehari.

Polisi kemudian mengamankan pemilik dari mobil berinisial AM (41), nan mengaku telah menjalankan praktik curang ini sejak Desember 2024 demi meraih untung dengan langkah memperjualbelikan biosolar itu.

Modus tersangka

Modus AM ialah memodifikasi tangki mobilnya dari semula berkapasitas 40 liter menjadi 100 liter. Selanjutnya, dia memborong barcode Pertamina dan menyesuaikannya dengan sejumlah nomor polisi tiruan untuk minibusnya.

"Di situ kemudian nan berkepentingan membeli secara online barcode Pertamina mengenai pengisian BBM Subsidi, nan berkepentingan sudah membeli ada 10 barcode dengan nilai per barcode ialah Rp100 ribu," kata Wirdhanto.

"Nah dari setelah mendapatkan barcode itu kemudian nan berkepentingan menyesuaikan dengan membikin nomor plat mobil palsu. Sehingga dia menyesuaikan antara barcode dengan nomor plat mobil nan mengisi di SPBU," sambungnya.

Dengan langkah itu, kata Wirdhanto, pelaku bisa mendapatkan 300 liter biosolar dalam sehari alias jauh melampaui kuota normal sebanyak 51-58 liter per hari. BBM itu kemudian ditampung di kediaman AM nan berada di Godean, Sleman, DIY.

BBM hasil tampungan itulah nan kemudian diperjualbelikan untuk kebutuhan traktor kalangan petani dan tak menutup kemungkinan ke ranah industri, dalam perihal ini operasional perangkat berat macam ekskavator.

Wirdhanto membeberkan, pelaku menjual biosolar miliknya seharga Rp10 ribu per liter dari nilai beli Rp6.800 per liter. Artinya, pemasukan harian maksimal nan didapat AM dalam sehari diperkirakan sekitar Rp900 ribu.

"Dari total aktivitas nan sudah dilakukan selama bulan Desember sampai dengan Maret, total untuk untung nan sudah diperoleh oleh pelaku AM dengan modus tersebut itu mencapai hingga Rp67 juta," ungkapnya.

Menurut Wirdhanto, polisi tetap memastikan ada tidaknya jaringan nan terlibat di kembali praktik ini. Tapi, sejauh ini kepolisian baru menentukan AM sebagai tersangka.

Barang bukti

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti. Antara lain, satu unit mobil Isuzu Panther, 15 buah jeriken isi biosolar kapabilitas 30 liter, empat buah galon isi biosolar kapabilitas 15 liter, sepuluh buah barcode Pertamina, tujuh pasang plat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya