Polda Ntt Limpahkan Berkas Perkara Cabul Eks Kapolres Ngada Ke Jaksa

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kupang, detikai.com --

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual pada anak dan pencabulan nan dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT.

"Sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak nan dilakukan mantan Kapolres Ngada," kata Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Mònang Silitonga Kamis (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Daniel, pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU tersebut sudah dilakukan Polda NTT awal pekan ini.

Dan saat ini interogator tetap menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU.

"Kita tetap tunggu pemeriksaan berkas dari JPU," ujarnya

Ia mengakui jika AKBP Fajar sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana ini setelah interogator ke Jakarta untuk memeriksanya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan penahanan terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih dilakukan di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta sebagai titipan Polda NTT.

"Dia (AKBP Fajar) statusnya tahanan titipan dari Polda NTT di Bareskrim Polri setelah dinyatakan sebagai tersangka pada 13 Maret lalu," kata patar.

Dijelaskan Patar, meski menjalani penahanan di Bareskrim Polri tapi untuk penyidikannya dilakukan interogator Ditreskrimum Polda NTT dari Subdit IV Renakta.

Dan seluruh pemeriksaan terhadap AKBP Fajar telah dirampung pekan lalu.

Sementara itu, pada Senin (17/3) lalu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTT mengenai kasus dugaan kekerasan seksual) nan dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.

"SPDP nya sudah diterima (Kejati)," kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana kepada CNNIndonesia.com.

Dia mengaku Kejati NTT telah menerima SPDP dari Polda NTT sejak pekan lalu. Setelah menerima SPDP tersebut, Kejati NTT juga telah membentuk tim jaksa peneliti sebanyak empat orang.

"Jaksanya (peneliti) ada empat orang, (dengan) ketua timnya Pak Arwin" jelasnya.

Dia mengatakan tim jaksa itu dipimpin Koordinator di Kejati Tinggi NTT, Arwin Adinata.

Sebelumnya, pada konvensi pers di Mabes Polri Kamis (13/3), Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan AKBP. Fajar telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan telah ditahan di Bareskrim Polri.

Kasus kekerasan seksual nan melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar tersebut mulai disidik interogator Polda NTT pada awal Maret lalu.

"Pada tanggal 3 Maret telah dibuat Laporan Polisi Model A lantaran diyakini ada satu peristiwa pidana, kita lakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi saat bertemu pers di Polda NTT, Selasa (11/3) lalu.

Saat itu Patar menjelaskan untuk bangunan pasal nan dikenakan dalam kasus dugaan pencabulan alias kekerasan seksual ini adalah pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya AKBP. Fajar diamankan tim campuran Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lampau dalam kasus dugaan cabul dan penyalahgunaan narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Truyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar   diduga telah melakukan tindakan cabul dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berumur enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berumur 20 tahun.

Selain itu, Dari hasil tes urine nan dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP  Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kasus kekerasan seksual nan dilakukan AKBP. Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) nan menemukan beredarnya video kekerasan seksual nan dilakukan AKBP. Fajar terhadap seorang anak wanita di salah satu hotel di Kota Kupang.

Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri nan kemudian diteruskan ke Polda NTT.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya