ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sukses menangkap DA, buronan kasus dugaan penggelapan dan investasi bodong yang merugikan korban sebesar Rp2 miliar. Wanita berjubah itu masuk dalam Interpol Red Notice (IRN).
"DA ditangkap setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025," kata Direktrum Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana dalam keterangannya di Batam, Kamis (8/5/2025) dilansir Antara.
Penangkapan DA melibatkan tim campuran dari Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Semenara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri AKBP Mikael Hutabara mengatakan bahwa DA merupakan buronan Polda Kepri nan masuk daftar red notice interpol sejak April 2025.
DA beserta suaminya DS ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam kedudukan dan alias penipuan investasi transportasi online BDrive nan dilaporkan oleh korban berjulukan Mohammad Fariz.
Dalam perkara ini, kedua tersangka menjanjikan kepada korban bahwa modal investasinya bakal kembali disertai untung sebesar 35 persen per bulan dari upaya transportasi online nan mereka jalankan.
"Namun, setelah korban menstransfer dana, untung nan dijanjikan tidak pernah diberikan dan biaya tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," ujar Mikael.
Hasil Kerja Sama Lintas Negara
Mikael menjelaskan, penangkapan DS merupakan hasil koordinasi lintas negara antara NCB Jakarta dan NCB Singapura.
Informasi ini diperoleh ketika DS terdeteksi di Bandara Internasional Changi, Singapura. NCB Jakarta segera meminta NCB Singapura agar subjek ditolak masuk dan dipulangkan ke Indonesia.
"Untuk tersangka DS saat ini tetap berada di Singapura dalam proses pemulangan," kata Mikael.
Sementara itu, tersangka DA telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
DA dan DS dipersangkakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Masih ingat kasus investasi bodong Robot Trading Net89 nan merugikan korbannya sampai ratusan miliar rupiah? Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dan menyita aset Rp1,5 triliun, di antaranya ...