Pns Dalam Kondisi Ini Tidak Dapat Thr Dan Gaji Ke-13

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, personil TNI/Polri bakal dicairkan 100%. Rencananya THR para abdi negara ini mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025 alias dua minggu sebelum Lebaran.

"Komponen nan dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan keahlian 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan alias iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konvensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Dalam perihal ini pemerintah telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025 dengan rincian untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN wilayah Rp 19,3 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, rupanya tidak semua PNS bisa mendapatkan THR dan penghasilan ke-13 pada tahun ini. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pasal 8 PMK menyebut Tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan sedang:

  1. Cuti di luar tanggungan negara alias dengan julukan lain
  2. Ditugaskan di luar lembaga pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri nan gajinya dibayar oleh lembaga tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, para abdi negara nan sedang tidak bekerja di luar tanggungan negara maupun nan sedang bekerja di lembaga lain di luar pemerintah tidak bakal mendapatkan THR pada Lebaran 2025 ini.

(fdl/fdl)

Selengkapnya