ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK, hari ini Rabu (5/2/2025). Sidang tersebut sejatinya berjalan pada Selasa 21 Januari 2025 lalu, namun ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Terkait itu, KPK menyatakan siap meghadiri sidang Praperadilan ini. Sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh tim hukum.
"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah bakal datang di sidang praperadilan kerabat HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tessa menegaskan interogator komisi antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan nan diatur dalam undang-undang dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berasas patokan hukum, termasuk perangkat buktinya, minimal dua perangkat bukti sebagai bukti permulaan nan cukup," tuturnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang interogator Polri tersebut berambisi pengadil tunggal nan memimpin sidang dalam memutus perkara tersebut secara objektif.
"Kami berambisi bahwa proses tersebut dapat melangkah dengan objektif. Sehingga pengadil juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan alias intervensi dari pihak manapun," kata Tessa.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berjalan pada Selasa (21/1), namun ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa norma Hasto dan pengadil menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk datang hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai pengadil tunggal ialah Djuyamto.