Pleidoi Eks Timnas U-20 Di Kasus Korupsi Gapura Uin Sumut: Jadi Korban

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Mantan pemain Timnas U-20 Irfan Raditya (36) nan didakwa korupsi atas pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) menangis ketika membacakan pledoi alias nota pembelaan.

"Saya meminta belas kasih kepada majelis pengadil nan mulia untuk meringankan balasan saya," kata Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Terdakwa Irfan nan merupakan mantan pemain Timnas AFF Cup U-20 di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 5-19 Agustus 2005 tersebut mengaku dirinya adalah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya orang-orang nan menerima untung atas proyek pembangunan ini bisa tidur nyenyak, tersenyum setiap hari, dan bercengkrama dengan anak serta istrinya.

"Saya hanya korban, saya hanya tumbal oleh orang nan sekarang mungkin duduk dengan segelas kopi. Tanggungjawabnya bayar kerugian negara telah dibayarkan, sedangkan menerima balasan badan adalah saya," sebut laki-laki nan pernah menjadi pesepak bola PSDS Deli Serdang dan Arema itu.

Dia mengaku tidak pernah mendapat untung apa pun atas proyek nan menyebabkan finansial negara mengalami kerugian sebesar Rp365 juta.

"Saya tidak pernah menerima keuntungannya sedikit pun dari proyek itu. Demi Allah, saya bersumpah, semua tanda tangan nan saya lakukan atas dasar perintah pemimpin tanpa saya tahu konsekuensinya," jelas Irfan.

Pihaknya juga mengatakan, bahwa dirinya sangat mencintai negara ini dan dibuktikan dengan langkah dirinya menjadi pemain sepak bola profesional, termasuk nama Indonesia di kancah internasional.

"Saya memohon maaf majelis hakim. Saya terlalu mencintai negara ini. Sejak usia 18 tahun, saya telah berjuang untuk negara ini. Saya teteskan air mata, keringat, dan darah saya untuk negeri ini," ucapnya.

Dia juga bercerita, dirinya pernah mengalami cedera patah tulang ketika bermain sepak bola memihak Indonesia.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa Irfan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/3), dengan agenda replik dari penuntut umum atas pledoi terdakwa," kata Hakim Sarma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, sebelumnya menuntut terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara 1,5 tahun.

"Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar, maka diganti alias subsider empat bulan kurungan," ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa.

Pihaknya menilai, bahwa perbuatan terdakwa Irfan terbukti melakukan korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020 nan merugikan finansial negara sebesar Rp365 juta.

"Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 nan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya