ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:45 WIB
Jakarta, detikai.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid menyatakan bahwa personil TNI nan menduduki kedudukan sipil kudu mengundurkan diri alias pensiun dari keprajuritan demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara tersebut.
Jazilul menyampaikan perihal itu untuk merespons wacana ekspansi peran TNI di ranah sipil nan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun, revisi UU TNI masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
“Kita mau agar militer betul-betul menjadi perangkat pertahanan negara. Untuk itu, kita kudu kembali kepada undang-undang nan mengatur, ialah UU TNI,” kata Jazilul dalam keterangannya diterima awak media, Sabtu, 15 Maret 2023.
Dia mengatakan dalam Pasal 1 UU TNI sudah jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Apakah nan sekarang sudah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” ujarnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berbareng KSAD menghadiri Rapat di DPR RI
Jazilul mengaku heran ketika Pasal 1 UU TNI tidak dijalankan oleh prajurit. Menurut dia, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan perlu menegakkan patokan tersebut dengan tegas.
“Mestinya ditegakkan lantaran ini undang-undang. Undang-undang nan mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga jika ini tidak dilaksanakan,” kata Jazilul.
Ditekankannya, penegakan UU TNI, khususnya pasal 1 dimaksud, merupakan corak kecintaan kepada TNI dan militer. Ia menyebut andaikan patokan tidak ditegakkan maka bakal terus muncul kecurigaan terhadap TNI.
“Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer, maka undang-undang nan mengatur dirinya kudu didisiplinkan dulu sebelum mendisiplinkan nan lain,” imbuh Jazilul.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
TNI, kata Panglima, memandang prinsip supremasi sipil sebagai komponen esensial negara kerakyatan nan kudu dijaga dengan memastikan adanya pemisahan nan jelas antara militer dan sipil.
Panglima Sebut Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy bakal Mengundurkan Diri dari Kedinasan TNI
Dirut Perum Bulog saat ini dijabat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya. Mayjen Novi tetap aktif sebagai prajurit TNI.
detikai.com.co.id
14 Maret 2025