Pj Gubernur Jakarta: Urus Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung Kini Cuma 17-30 Menit

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, jasa untuk mengurus publikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DKI sekarang dapat dilakukan 17-30 menit saja.

Hal ini disampaikan Teguh saat mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait dalam kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

"Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam, setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Bahkan hari ini kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit," kata Teguh.

Percepatan publikasi PBG dilakukan dengan langkah memanfaatkan teknologi untuk mengintegrasikan info mengenai gedung gedung, seperti sistem info perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan info geospasial di wilayah DKI Jakarta.

Data nan sudah terintegrasi ini bakal mempermudah pemrosesan PBG. Oleh karena itu, proses penilaian teknis dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Teguh bilang, jasa PBG dapat diakses oleh penduduk Jakarta melalui JakEVO nan merupakan sistem pendukung perizinan wilayah milik Pemprov Jakarta. Sistem ini dapat diakses oleh pemohon secara mobile.

"(JakEVO) memudahkan masyarakat untuk mendapatkan jasa secara sigap dan transparan. Seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat," ucap Teguh.

Selengkapnya