ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat Tbk. (BJBR) namalain BJB buka bunyi mengenai dugaan kasus korupsi mengenai angsuran nan disalurkan kepada Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL).
Dalam keterangan resminya, manajemen BJB menyampaikan bahwa mereka menghormati dan mendukung sepenuhnya proses norma nan sedang berlangsung.
"Kami menghargai langkah-langkah nan diambil oleh abdi negara penegak norma dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," kata manajemen dalam keterangan resminya nan diterima pada Kamis (22/5/2025).
Terkait dengan penetapan salah satu tersangka dengan inisial DS, BJB mengatakan bahwa nan berkepentingan merupakan mantan pegawai bank pembangunan wilayah (BPD) itu sampai dengan April 2023.
BJB menyatakan bakal kooperatif dengan proses norma nan berlaku, guna mendukung kelancaran proses hukum.
"Kami percaya bahwa proses norma bakal berjalan secara objektif, profesional, dan adil. Bank BJB tetap berkomitmen menjaga integritas, tata kelola nan baik, serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjalankan peran sebagai lembaga perbankan nan sehat dan terpercaya," kata manajemen.
Sebagai lembaga perbankan nan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan nan baik (good corporate governance), BJB menyatakan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap aspek operasional. Termasuk dalam proses penyaluran angsuran dan kerja sama dengan pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Lebih lanjut, BJB menyampaikan bahwa saat ini, seluruh aktivitas operasional dan jasa bank itu tetap melangkah normal.
"Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," kata manajemen BJB.
Diketahui, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan pejabat PT Bank BJB, DS, nan menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 tersangkut kasus ini. Selain itu, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa atas pemberian akomodasi angsuran pada tahun 2020.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eks Bos Besar Bank DKI Terjerat Korupsi, Manajemen Buka Suara
Next Article Dirut Bank BJB (BJBR) Yuddy Renaldi Mengundurkan Diri, Ini Alasannya