Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat Setelah Mk Hapus Presidential Threshold

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:46 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Anan Wijaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu kudu diperketat usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus presidential threshold 20 persen bangku di DPR.

"Penghapusan presidential threshold juga kudu dibarengi dengan rekayasa konstitusional alias konstitusional engineering, gimana caranya pelaksana dan legislatif memperketat syarat pembentukan partai politik," ujar Anan Wijaya kepada wartawan di area Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025.

Anan menjelaskan bahwa salah satu syarat nan kudu diperketat adalah kepengurusan partai politik peserta pemilu kudu 100 persen di provinsi Indonesia dan kabupaten/kota. Hal ini berfaedah kepengurusan parpol tersebut kudu berada di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :

  • vivanews/Andry Daud

"Jadi syarat pendirian partai politik kudu terbentuk di 38 provinsi dan kudu mempunyai kesekretariatan dan pengurus di seluruh kabupaten, kota nan ada di Indonesia. Ini untuk mereduksi, untuk meminimalisir potensi ormas-ormas alias LSM alias organisasi kemasyarakatan lainnya tidak begitu mudah untuk mendirikan partai politik," ujarnya.

Maka itu, lanjut Anan, DPR dan pemerintah perlu merevisi Undang-undang Partai Politik dan UU Pemilu nan tetap mengatur partai politik peserta pemilu mempunyai kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di satu  provinsi dan kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di satu kabupaten alias kota.

"Kita dari GRIB Jaya sorong agar syarat kepengurusan partai politik peserta pemilu 100 persen di level provinsi dan kabupaten/kota dan ini bisa dibahas di dalam Omnibus Law UU Politik oleh pemerintah dan DPR," katanya.

Anan menegaskan pengetatan persyaratan partai politik peserta pemilu krusial agar tidak mengulang Pemilu 1999 nan diikuti 48 partai politik. Pasalnya, kata dia, makin banyak partai politik peserta pemilu, maka jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden juga makin banyak sehingga bisa membebani anggaran negara serta memperburuk kerakyatan itu sendiri.

Ilustrasi surat bunyi pemilu

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Di sisi lain, Anan mengaku putusan MK soal penghapusan presidential threshold menjadi angin segar bagi penguatan kerakyatan di Indonesia. Pasalnya, penghapusan presidential threshold memberikan ruang kepada putra-putri terbaik Indonesia untuk maju menjadi capres dan cawapres tanpa terganjal oleh ketentuan periode pemisah 20 persen bangku di DPR alias 25 persen bunyi sah.

Selain itu, kata dia, penghapusan presidential threshold membuka ruang munculnya banyak partai politik dan pasangan capres serta cawapres di pemilu. Hanya saja, kata dia, tetap perlu dibarengi dengan rekayasa konstitusional sehingga jumlah parpol dan pasangan capres dan cawapres tidak mengganggu konsolidasi kerakyatan ke depannya.

"Jadi GRIB Jaya, saya selaku ketua harian DPP GRIB Jaya menyarankan kepada kreator izin untuk membikin rekayasa konstitusi, memperketat pembentukan partai politik," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

"Kita dari GRIB Jaya sorong agar syarat kepengurusan partai politik peserta pemilu 100 persen di level provinsi dan kabupaten/kota dan ini bisa dibahas di dalam Omnibus Law UU Politik oleh pemerintah dan DPR," katanya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya