Perpres Pco Digugat Ke Mahkamah Agung, Ini Respons Istana

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Objek kewenangan uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut.

Berikut keterangan pasal-pasal nan diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:

Pasal 3

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian support kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan info kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan kegunaan :

a. penyelenggaraan kajian rumor dan info aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

b. penyelenggaraan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas rumor dan info aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

c. penyelenggaraan diseminasi info dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

d. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi info strategis dan pertimbangan komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

e. penyelenggaraan manajemen Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan penyelenggaraan kegunaan lain nan diberikan oleh Presiden.

Pasal 48

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penyelenggaraan kegunaan di bagian pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi info nan dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan kegunaan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan nan mengatur mengenai kegunaan pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi info dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya