Perincian Biaya Perpanjangan Stnk Tanpa Ktp Pemilik Lama, Bbn Gratis

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Pembeli kendaraan jejak bakal menghadapi syarat-syarat nan memberatkan jika mau memperpanjang STNK. Salah satunya adalah kudu mencantumkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Namun, ada solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan kembali nama. Kini, ada program bea kembali nama kendaraan jejak gratis, meski tetap ada biaya lain nan diperlukan.

Untuk diketahui, saat ini bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB II) alias kembali nama kendaraan jejak sudah Rp 0. Sebelumnya, kembali nama kendaraan jejak dibebankan biaya nan besar lantaran ada pajak kembali namanya.

Perlu diketahui, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan jejak nan dibeli tercatat sesuai identitas pemilik barunya, nan memudahkan pengurusan pajak dan manajemen kendaraan di masa depan.

Program bebas bea kembali nama kendaraan jejak ini bertindak nasional di semua provinsi berasas Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Penyerahan pertama tersebut berfaedah jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya alias kendaraan jejak bukanlah objek BBNKB. Jadi, kembali nama kendaraan jejak tidak dikenakan BBNKB lagi.

Dengan pembebasan ini, Anda nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB saat membeli motor alias mobil bekas. Tapi, tetap ada biaya lain nan perlu dibayarkan.
Syarat Balik Nama, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat nan kudu dipenuhi untuk kembali nama. Berikut syarat kembali nama kendaraan:

E-KTP pemilik baru;
STNK original dan fotokopi;
SKKP (notis pajak kendaraan);
BPKB original dan fotokopi;
Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses kembali nama ini. Jadi, Anda hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor jejak memang sudah digratiskan. Tapi, dalam proses kembali nama ini, tetap diperlukan biaya lainnya.

Jika kendaraan jejak nan bakal dibalik nama telah menunggak pajak, maka kudu tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Untungnya, saat ini ada beberapa provinsi nan menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Jadi jika kendaraan tersebut menunggak pajak bertahun-tahun, cukup bayar pajak tahun melangkah saja tanpa dibebankan denda pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, ada biaya lain nan diperlukan saat proses kembali nama seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib biaya kecelakaan lampau lintas jalan) nan masuk ke rekening Jasa Raharja, serta biaya manajemen STNK, pelat nomor dan BPKB nan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi ke luar provinsi pun perlu biaya mutasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya nan dibutuhkan untuk kembali nama kendaraan bekas:

Bea kembali nama kendaraan bermotor bekas: Rp 0
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka bakal ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil peralatan sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan pikulan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka bakal ada denda SWDKLLJ.
Biaya publikasi STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
Biaya publikasi pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
Biaya publikasi BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
Mutasi: Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cuan Bisnis Pembiayaan Karyawan & UMKM di Tengah Persaingan

Selengkapnya