ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersuara soal Peraturan Gubernur (Pergub) soal izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Menurut dia, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) nan telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Perjanjian HAM internasional menegaskan poligami merupakan corak diskriminasi terhadap wanita lantaran menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,” kata Usman dalam keterangan pers diterima, Jumat (17/1/2025).
Usman meyakini, Pergub poligami tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan kelamin dan kewenangan asasi manusia (HAM) nan telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional. Sebab, Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) nan bekerja mengawasi penyelenggaraan ICCPR telah menegaskan poligami kudu dihapuskan lantaran praktik tersebut merendahkan martabat wanita dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.
“Ketimbang membikin patokan nan diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Penjabat Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membikin patokan nan memberikan akses nan setara bagi wanita dalam perihal mengusulkan perceraian dan mendapatkan kewenangan asuh anak,” ungkap Usman.
Dalam banyak kasus, lanjut Usman, ditemukan kesulit akses bagi wanita dalam mengusulkan perceraian. Hal itu membikin wanita terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga nan berkepanjangan.
“Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara nan meratifikasi Kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan wanita mempunyai kewenangan nan setara dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut lantaran berkarakter diskriminatif terhadap perempuan,” ujar pegiat HAM ini.
Usman menyampaikan, pada Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala corak praktik nan menunjukan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan alias peran stereotip laki-laki dan perempuan.
Pergub Poligami Wajib Direvisi
Usman pun mendesak, Pj Gubernur merevisi patokan tersebut dan memastikan kebijakan dibuat tidak melanggar kewenangan ataupun mendiskriminasi perempuan.
“Penjabat Gubernur Jakarta kudu mengutamakan kebijakan nan mendorong kesetaraan kelamin dan perlindungan HAM di lingkungan ASN,” Usman memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menerbitkan Pergub nan mengizinkan pegawai laki-laki nan mempunyai istri untuk menikah lagi alias poligami.
Penerbitan patokan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 nan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Isi Pergub Baru Izinkan ASN Poligami
Berikut Isi patokan tentang ASN Pemprov Jakarta boleh poligami:
Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta 2025. Dalam keputusan itu, rancangan pergub ini masuk dalam jenis 'Rancangan Pergub Baru' nan dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Pada Pasal 4 mengatur syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan mau mempunyai istri lebih dari satu namalain poligami. Salah satunya, mendapat rekomendasi alias izin dari atasan.
Namun jika izin tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai mengenai bakal terkena hukuman sesuai dengan patokan berlaku. Berikut bunyi patokan pada Pasal 4 tersebut:
Pasal 4:
1. Pegawai ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN nan tidak melakukan tanggungjawab memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis balasan disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam perihal ditemukan argumen nan meringankan alias memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), balasan disiplin dijatuhkan berasas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan akibat pelanggaran.
4. Pejabat nan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Syarat ASN Boleh Poligami
Aturan mengenai izin berpoligami untuk ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 nan terdiri dari dua ayat. Berikut bunyinya:
Berikut bunyi dari ayat (1):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan andaikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. argumen nan mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat abnormal badan alias penyakit nan tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri alias para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan nan cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;
d. sanggup bertindak setara terhadap para istri dan para Anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. mempunyai putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Berikut isi, dari ayat (2):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan kepercayaan nan dianut Pegawai ASN nan bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. argumen nan dikemukakan bertentangan dengan logika sehat; dan/atau
e. mengganggu penyelenggaraan tugas kedinasan.