Peran 9 Tersangka Baru Kasus Bbm Yang Rugikan Negara Rp285 Triliun

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

"Yang pertama, tersangka AN (Alfian Nasution) mempunyai beberapa peran, ialah melakukan proses penyewaan OTM secara melawan norma dengan menghilangkan kewenangan kepemilikan pertamina dan nilai nan tinggi di dalam perjanjian pengadaan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers, Kamis (10/7).

Alfian berbareng tersangka Hanung Budya juga melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa Terminal BBM Merak secara melawan hukum.

Alfian juga melakukan negosiasi nilai sewa dengan mengakomodir nilai sewa nan mahal, ialah sebesar USD6,5 per kilo liter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, Alfian juga melakukan proses penjualan solar di bawah nilai dasar secara melawan norma kepada pihak BUMN dan pihak swasta. Ia pun berkedudukan dalam penyusunan formula kompensasi nan tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.

Kemudian, peran tersangka Hanung Budaya adalah mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama Terminal BBM Merak secara melawan norma nan semestinya dilakukan dengan langkah pelelangan berbareng Alfian.

"Kemudian melakukan proses penjualan PT Orbit Terminal Merak secara melawan norma dengan menghilangkan kewenangan kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan nilai nan tinggi dalam perjanjian alias perjanjian," ucap Qohar.

Lalu, tersangka Toto Nugroho berkedudukan melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier nan tidak mempunyai syarat sebagai peserta lelang lantaran nan berkepentingan dikenakan hukuman lantaran tidak mengembalikan kelebihan bayar.

Toto juga berkedudukan menyetujui supplier sebagai pemenang meskipun praktik penyelenggaraan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan ialah value based nan dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan spesial kepada supplier tersebut.

Sedangkan tersangka Dwi Sudarsono berbareng dengan tersangka Yoki Firnandi melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan argumen terjadi excess terhadap.

"Di waktu nan sama DS berbareng dengan tersangka SDS dan tersangka YF melakukan impor minyak mentah dengan jenis nan sama dari luar negeri dengan nilai nan lebih mahal," ucap Qohar.

Selanjutnya, tersangka Arif Sukmara bersama-sama dengan tersangka Sani Dinar Saifuddin dan tersangka Dimas Werhaspati bermufakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia.

Hal itu dimaksudkan agar nilai pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD5.000.000 nan semestinya berasas nilai publikasi HPS sebesar USD3.765.712.

Arif juga bersama-sama dengan tersangka Dimas Werhaspati dan tersangka Agus Purwono mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di Pertamina Internasional Shiping.

Upaya pemenangan dilakukan dengan langkah mencantumkan syarat nan hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

Untuk tersangka Hasto Wibowo berkedudukan melakukan kesepakatan dengan tersangka Martin Haendra Nata dan Edward Corne untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021. Padahal semestinya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus.

"Tetapi dalam kenyataannya Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra alias DMUT Pertamina nan semestinya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang. Kemudian HW menyetujui dan menandatangani perjanjian penjualan solar kepada Pihak Swasta nan diketahui bahwa nilai dalam perjanjian di bawah nilai dasar," tutur Qohar.

Kemudian, tersangka Martin Haendra berkedudukan berbareng tersangka Hasto Wibowo dan Edward Come bermufakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan norma dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021.

Lalu, tersangka Indra Putra berbareng dengan tersangka Agus Purwono dengan sepengetahuan tersangka Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia.

"Dan juga mengkondisikan nilai penawaran agar sesuai dengan mark up nilai nan sudah disepakati berbareng antara tersangka AS, tersangka SDS, dan tersangka DW (Dimas Werhaspati) sehingga dari selisih nilai tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan tersangka DW mendapatkan untung sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut," kata Qohar.

Terakhir, peran tersangka Muhammad Riza Chalid adalah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya, Alfian Nasution) dan Gading Ramadhan Joedo secara melawan norma untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

"Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak nan pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," tutur Qohar.

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam perjanjian kerjasama serta menetapkan nilai perjanjian nan tinggi," imbuhnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun nan terdiri dari kerugian finansial negara dan kerugian perekonomian negara.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya