ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Integrasi Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali ditegaskan sebagai sah secara norma dan diakui secara internasional.
Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 disebut sebagai tonggak utama dalam proses tersebut, sesuai dengan petunjuk Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda.
Pepera dilaksanakan di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menghasilkan keputusan bulat dari 1.026 perwakilan rakyat Papua untuk tetap berasosiasi dengan Indonesia.
Yohannis Samuel Nusi, penulis dan pegiat sejarah Papua, menyebut penyelenggaraan Pepera sebagai bagian dari proses diplomasi internasional nan sah.
“Pepera 1969 bukan agenda sepihak. Itu bagian dari hasil diplomasi panjang dan pengakuan internasional terhadap kedaulatan Indonesia atas Papua,” kata Yohannis dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, keterlibatan tokoh-tokoh budaya dan pemimpin masyarakat lokal dalam Pepera menunjukkan bahwa pendekatan nan digunakan selaras dengan struktur sosial dan tradisi Papua.
"Model musyawarah dalam Pepera bukan paksaan, melainkan corak partisipasi nan selaras dengan tradisi Papua,” ujarnya.
Hasil Pepera kemudian diperkuat melalui pengakuan resmi Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 2504, nan menerima hasil Pepera sebagai corak penentuan nasib sendiri nan sah dan final. Yohannis menyebut, resolusi ini merupakan legitimasi dunia terhadap integrasi Papua ke Indonesia.
Ratusan penduduk Wamena Papua Pegunungan mendapatkan operasi katarak cuma-cuma dan ribuan sembako. Sebagian besar mereka terkena katarak lantaran hidup di honay, asap menjadi salah satu penyebab mereka katarak, apalagi beberapa di antaranya nyaris buta. YPP, ...