ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 25 Mar 2025 04:17 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan investigasi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dkk. Berkas perkara telah dilimpahkan interogator ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Pada hari ini, Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mempunyai pemisah waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua tersangka lain adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Berdasarkan keterangan KPK, Novin dengan dibantu staf Plt Bagian Umum ialah Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat duit keluar maupun masuk mengenai pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
Novin disebut juga berkedudukan melakukan penyetoran duit kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Menurut KPK, Risnandar menerima duit sejumlah Rp2,5 miliar mengenai dengan pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Selain itu, puluhan tempat juga sudah digeledah tim interogator KPK dalam rangka memperkuat pembuktian kasus ini.
Risnandar dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK awal Desember 2024 lalu. Saat itu, tim penindakan KPK menangkap sembilan orang dan menyita duit tunai lebih dari Rp1,39 miliar.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]