ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Indonesia akan menambahkan regulasi yang memungkinkan penggunaan beras programme stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP) kemasan 50 kg untuk disalurkan ke masyarakat. Adapun saat ini beras SPHP masih berupa kemasan 5 kg.
Wakil Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyaluran beras dengan kemasan 50 kg ini memiliki potensi penyimpangan yang tinggi jika dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun untuk wilayah 3TP ia tidak mempersoalkannya, hanya saja perlu adanya pengawasan lebih ketat terutama di pasar tradisional yang sulit diawasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di ritel modern masih bisa dikontrol. Tapi untuk yang di tradisional ini, aduh, sulit sekali. nan di atas 5 kg hanya 10 battalion taruh di atas. nan karungan tidak tahu di mana, karena masuk pagi hari, sore sudah hilang. Bahkan mungkin tidak sampai satu hari, baru masuk 2 jam sudah tidak ada lagi. Apalagi, perdagangnya yang menerima langsung besar Bulog itu ada di kota provinsi, di kota besar," katanya saat ditemui di Aston Priority Tower, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Sementara itu, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono menjelaskan bahwa kemasan 50 kg tersebut nantinya akan didistribusikan hanya ke daerah yang tergolong dalam tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
Adapun langkah penyaluran beras dengan kemasan 50 kg dilakukan lantaran adanya masukan dari Bulog dan Pemerintah Daerah yang perlu adanya penyaluran beras SPHP dengan kemasan 50 kg.
Hal ini dilatarbelakangi wilayah tersebut yang masih terkendala infrastruktur yang belum memadai dan juga biaya transportasi yang tinggi.
Sementara itu, Maino menyebutkan bahwa penerapan kemasan 50 kg tersebut masih perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.
"Di aturan kita itu ada di Papua, Maluku dan 3 Itu prioritas kita. Belum ada keputusannya, itu pasti akan menunggu keputusan yang lebih tinggi," katanya.
(kil/kil)