Penuhi Panggilan Kejagung, Ahok Bawa Dokumen Rapat Pertamina

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 13 Mar 2025 09:25 WIB

Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Pertamina. Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Pertamina. detikai.com/Taufiq Hidayatullah

Jakarta, detikai.com --

Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Pertamina, Kamis (13/3).

Berdasarkan pantauan di letak Ahok tiba di letak sekitar pukul 08.40 WIB. Ahok nan mengenakan kemeja coklat terlihat didampingi oleh timnya.

Ahok mengaku senang dipanggil oleh interogator untuk diperiksa lantaran dapat membantu pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2018-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya secara struktur Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan," ujarnya di lokasi.

Ia juga memastikan bakal mengungkap fakta-fakta norma nan diketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Ahok juga mengaku telah membawa sejumlah arsip nan dimiliki dari hasil-hasil rapat.

"Kalau nan apa nan saya tahu bakal saya sampaikan. Data nan kami bawa itu adalah info rapat. Kalau diminta bakal kita kasih," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka nan terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur nan tidak semestinya.

Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan nilai bahan bakar minyak nan bakal dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi nan lebih tinggi berasal dari APBN.

(gil/tfq)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya