Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keluhannya lantaran biaya pensiun nan menjadi kewenangan mereka hingga sekarang belum terpenuhi kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian mengungkapkan, total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada mantan tenaga kerja sebesar Rp 371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa biaya pensiun nan kudu dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar.

"Sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan pemberi kerja dalam perihal ini adalah Direksi Jiwasraya bakal melunasi kewajibannya 100% kepada biaya pensiun Jiwasraya nan menjadi kewenangan para pensiunan Jiwasraya melalui biaya pensiun pemberi kerja," ujarnya di Komisi VI, Senin (3/2).

Pihaknya cemas pada saat kelak Jiwasraya di likuidasi haknya sebagai para pensiun tidak dapat terpenuhi. Saat ini, para peserta penerima biaya pensiun ada sebanyak 7.000 orang.

"Kalau tidak dipenuhi maka nasib para pensiunan beserta dengan personil keluarganya nan sekarang ini berjumlah ada 7 ribu, kurang lebih para pensiunan, dan personil keluarganya nan sangat menggantungkan kesinambungan untuk dia menyambung hidup itu dari faedah pensiun bulanan nan diterimanya jadi ini nan menjadi kekhawatiran kami ungkapnya.

Selanjutnya, Ia juga menyampaikan jika pembayaran itu tidak juga dipenuhi 100%, para pensiunan menakut-nakuti bakal melakukan tindakan demo. "Apabila tuntunan kami tidak dapat dipenuhi, maka kami siap melakukan tindakan unjuk rasa di depan Istana Presiden dan Kantor Kementerian BUMN," imbuhnya.

Nantinya, tindakan unjuk rasa rencananya bakal dilaksanakan pada 4 Februari 2025. Tujuan demo ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir. Peserta demo nan bakal turun diperkirakan mencapai 325 orang.

"Aspirasi pensiunan Jiwasraya ini belum juga ada kejelasan dari pemberi kerja, dewan Jiwasraya untuk melunasi solvabilitas biaya pensiun Jiwasraya nan menjadi kewenangan pensiunan," jelasnya.

Ia menambahkan, pensiunan juga tidak setuju jika Jiwasraya kudu dibubarkan sebelum menunaikan tanggungjawab pembayaran kepada pensiunan. Sehingga Ia meminta agar OJK, Kementerian BUMN, hingga Direksi Jiwasraya agar menunda pembubaran alias likuidasi Jiwasraya sebelum menyelesaikan pembayaran kepada para pensiunannya.

"Kami melalui Komisi VI sangat mengharapkan support lantaran ini sesuai diatur dalam P2SK maupun PUJK, biaya pensiun sebelum dibubarkan kudu memenuhi solvabilitasnya," pungkasnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025

Next Article Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Kena Sanksi PKU

Selengkapnya