Penjelasan Polisi Soal Viral Pria Diduga Adang Saksi Penembakan Gamma

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, telah melakukan penjelasan mengenai laki-laki nan diduga mengadang saksi penembakan siswa SMK almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy oleh Aipda Robig.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyatakan dari penelusuran pihaknya laki-laki tersebut bukanlah polisi seperti nan dinarasikan dalam video-video viral.

Andika mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah akun media sosial mengenai viralnya video tersebut untuk diselidiki karena dituduh telah bernarasi menyudutkan kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada beberapa (akun medsos) kita identifikasi, tetap dalam pendalaman. Jadi ada tendensi nan tidak bagus untuk personil kepolisian itu," tegas Andika di Polrestabes Semarang, Kamis (3/7) seperti dikutip dari detikJateng.

"Undang-undangnya kita tetap mendalami mengenai ITE-nya," imbuhnya menjawab pertanyaan mengenai dasar norma menyelidiki pengunggah dan penyebar video viral itu.

Dari pengklarifikasian pihaknya, Andika mengatakan laki-laki nan terekam tarik menarik saksi di luar gedung pengadilan itu adalah staf kuasa norma terdakwa Aipda Robig. Pihaknya pun mengaku mendalami tindakan staf kuasa norma terdakwa tersebut.

"Hari ini kita melakukan penjelasan terhadap nan ada di dalam video tersebut nan menggunakan baju hitam, ialah Saudara Muhammad Kabif Latif, umur 37 tahun, kelahiran dari Demak. Setelah kita lakukan penjelasan nan berkepentingan bukan personil Polri," kata Andika tengah pekan ini.

Ia menyebut, laki-laki tersebut merupakan staf dari tim kuasa norma Aipda Robig. Pihaknya pun tetap mendalami lebih lanjut isi dan konteks video tersebut.

"Kita bakal mendalami lagi mengenai dengan peristiwanya seperti apa dan tentunya kita bakal mendalami kenapa berita-berita nan menyudutkan ini, nan tidak sesuai dengan kebenaran nan ada, bahwa ini bukan personil polisi, tersebar," tuturnya.

Dalam video nan beredar terlihat seorang laki-laki bertubuh tegap dan rambut pendek rapi hendak membawa saksi. Dalam video viral itu terlihat pula kuasa norma saksi, Zainal Abidin namalain Zainal Petir langsung mencegah laki-laki itu membawa kliennya.

Video viral itu pun sudah dikonfirmasi Zainal kepada CNNIndonesia.com.

Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Zainal Petir nan juga pengacara family korban, Gamma, mengatakan perisitwa itu terjadi pada Selasa (1/7). Dia menyebut saat itu saksi V diadang dua orang untuk tidak masuk ke ruang sidang, padahal persidangan sudah dimulai.

"V sempat direbut oleh laki-laki berbadan tegap nan awalnya diduga personil polisi, tapi sekarang sudah terkonfirmasi orang tersebut bagian dari Tim kuasa norma Aipda Robig," ujarnya ketika dihubungi, Kamis.

Zainal mengatakan dugaan tindakan intimidasi itu diterima V dan keluarganya sejak Senin (30/6) malam. Ketika itu, kata dia, family V didatangi dua orang nan mengaku sebagai personil Polrestabes.

Ia menyebut kedua orang nan mengaku-aku sebagai polisi itu meminta V untuk memberikan keterangan di sidang Aipda Robig.

Zainal mengatakan ketika itu pihak family melaporkan bahwa V sudah memberi kuasa hukum. Dua orang itu, sambung Zainal, lampau meminta kepada pihak V agar tak perlu mengabari dirinya.

"Kedua orang nan mengaku polisi itu menjawab, 'enggak apa-apa, tapi besok tidak perlu memberi kabarZainalPetir'," jelasnya.

Keesokan harinya,Selasa, Zainal mengatakan V dijemput dua orang nan mengaku polisi. Setibanya di PN Semarang, V kemudian diserahkan dan dijaga tim kuasa norma Aipda Robig.

"Saat itu petugas satpam mau memberikan tanda pengenal visitor ditolak dan bilang saya personil Polrestabes," jelasnya.

"Setelah beberapa menit, orang nan mengaku polisi memandang saya kemudian membuang muka dan melangkah menjauh dari pos satpam menuju trotoar jalan raya," imbuhnya.

Setelahnya orang lain bergantian menjaga V hingga akhirnya terjadi kejadian tarik-menarik dengan Zainal Petir agar tidak dapat bersaksi di sidang Aipda Robig.

"Karena V tidak diperbolehkan dibawa ke ruang sidang oleh orang nan yang sekarang diketahui berjulukan Habib, salah satu Tim pengacara Aipda Robig," tuturnya.

"Dalam sidang V menyampaikan keterangan nan berbeda dari jenis terdakwa. Ia dengan tegas mengatakan tidak ada tawuran dalam peristiwa penembakan itu," katanya.

Penjelasan pengacara Robig

Sementara itu, kuasa norma terdakwa Robig, Bayu, menyatakan kehadiran stafnya dalam video itu bermaksud untuk mengawal saksi anak nan memang diminta untuk dihadirkan oleh pihaknya dalam sidang.

"Kami tahu saksi anak ini kudu dijaga dan tidak langsung dimasukkan di pengadilan lantaran anak ini kan kudu dijaga. Nah, driver kami ini, staf kami, saya minta untuk menjaga saksi anak dan kelak saya telepon diantar masuk ke ruang sidang," terang Bayu seperti dikutip dari detikJateng.

Ia menyebut kala itu pihaknya tak mengetahui Zainal merupakan kuasa dari saksi V.

"Anak ini kami tanya tidak ada pendamping selain ayahnya," jelasnya.

Meski setelah itu, Bayu mengaku ada surat kuasa Zainal nan diterima pengadil bakal tetapi tak dirinya baca.

"Ada surat kuasanya, saya nggak baca, diterima sama hakim," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Bayu membantah adanya unsur intimidasi alias penghalangan terhadap saksi. Dia pun menegaskan V adalah saksi nan didatangkan kuasa norma Aipda Robig.

"Bagaimana intimidasi? Kami nan menghadirkan, kami tidak mungkin melarang masuk ke ruang sidang," jelasnya.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya