ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Minola Sebayang selaku pengacara komposer Ari Bias blak-blakan mengenai argumen Agnez Mo menjadi pihak nan wajib bayar denda atas perkara melanggar kewenangan cipta lagu Bilang Saja.
Hal tersebut disampaikan menyikapi tanggapan beberapa pihak bahwa gugatan dan denda harusnya menjerat tim penyelenggara aktivitas nan mengundang Agnez Mo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam Undang-Undang Keciptaan itu tentunya nan mempertunjukkan buatan adalah pelaku pertunjukan," kata Minola melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2). "Tidak bakal masuk logika siapapun jika nan disebut sebagai pelaku pagelaran itu adalah EO."
"Karena pelaku pagelaran itu tentunya adalah orang nan mempertunjukkan karya buatan tersebut. Dan tentunya jika karya ciptanya adalah sebuah lagu, penyanyi lah nan paling tepat mempunyai tanggungjawab untuk memintakan izin kepada penciptanya," beber Minola.
Ia kemudian kembali menegaskan event organizer adalah pihak nan hanya membantu menyelenggarakan suatu aktivitas alias orang nan menyelenggarakan suatu kegiatan.
Sehingga, Minola menekankan Agnez Mo sebagai penyanyi semestinya mengantongi izin dari Ari Bias terlebih dulu sebelum menyanyikannya di acara-acara.
[Gambas:Video CNN]
"Begitu juga dengan izin dari pencipta. Kewajibannya melekat kepada penyanyi alias pelaku pagelaran boleh saja didelegasikan kepada EO alias siapa pun," ucapnya.
"Yang krusial kuncinya adalah meminta izin terlebih dulu sehingga Anda hanya dikenakan royalti bukan denda akibat tidak mempunyai izin."
Sehingga, Minola menyatakan nan dikenakan kepada Agnez Mo mengenai pelanggaran kewenangan cipta adalah denda, bukan royalti.
"Jadi, ini bukan royalti. Jadi, jangan kita salah mengerti kok royalti mahal sekali. Itu denda."
Komposer Ari Bias sebelumnya menang gugatan terhadap Agnez Mo mengenai kewenangan cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa norma Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Putusan itu membikin banyak musisi buka suara, salah satunya adalah Melly Goeslaw heran dengan putusan sidang nan mewajibkan Agnez Mo bayar denda Rp1,5 miliar. Ia menilai kasus dan denda dalam gugatan itu semestinya tertuju kepada penyelenggara acara.
Namun, putusan sidang justru membebankan denda kepada Agnez Mo selaku pihak nan membawakan lagu, alih-alih promotor alias event organizer (EO).
"Menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pembuat lagu atas lagu nan dibawakan di aktivitas nan diselenggarakannya. Jadi promotor/EO nan bayar, bukan penyanyinya," ungkap Melly.
"Namun, dengan adanya peristiwa seperti ini, dan apalagi baru-baru ini gugatan si pembuat lagu itu dimenangkan oleh hakim, jadi saya mau mempertanyakan kepada pak Hakim gimana kok bisa memenangkan kasus itu?" sambungnya.
Ia pun menuntut penjelasan mengenai putusan tersebut. Melly menilai keputusan pengadil itu perlu dijelaskan, termasuk bagi dirinya nan tengah menyusun revisi UU Hak Cipta.
(chri)