Penertiban Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Demi Lindungi Konsumen Dan Pengusaha

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Surabaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan. Penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Merespon beragam keluhan masyarakat, Pemkot Surabaya berbareng TNI dan Polri bergerak sigap melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlah area strategis Kota Pahlawan.

Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri Cahyadi memimpin apel campuran di laman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). Apel campuran diikuti jejeran dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.

“Pemerintah kota menindaklanjuti mengenai dengan keluhan-keluhan nan ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu kudu menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat upaya kudu mempunyai tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis nan ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir nan memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat upaya kudu mempunyai itu,” tegasnya.

Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Di situ disebutkan toko swalayan kudu menyediakan tempat parkir. Berarti kudu merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga nan menggunakan identitas,” jelasnya.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 nan merupakan turunan dari Perda tersebut mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

"Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi kalkulasi parkirnya dengan biaya UMKM gratis," katanya.

Wali Kota Eri pun menyampaikan apresiasinya kepada toko swalayan nan telah mematuhi patokan tersebut. Meski dia mengakui tetap terdapat toko-toko nan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. 

"Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka kudu menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian mini nan mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berfaedah melanggar Perda dan syarat perizinan nan berlaku.

"Di situ disyaratkan juga bahwa mereka kudu menyediakan petugas parkir nan dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan hukuman berupa pencabutan izin upaya bagi toko swalayan nan tidak menyediakan petugas parkir resmi.

"Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, nan saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.

Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa (10/6/2025), lantaran tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di letak tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusan ribu rupiah.

"Ada (toko swalayan) nan saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.

Pemanfaatan Lahan Parkir oleh UMKM Harus Gratis

Wali Kota Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM kudu berkarakter gratis. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023.

“Makanya, jika ada orang ndak ngerti, kok nan ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya lantaran ini (lahan parkir) harusnya dibuat cuma-cuma (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, nan dia itu penduduk nan ada di sekitar toko swalayan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku upaya itu sendiri.

"Banyak nan bilang jika langkah ini menakut-nakuti pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tegasnya.

Wali Kota Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa kondusif dan nyaman bagi konsumen.

"Karena selama ini banyak kasus curanmor di laman minimarket nan tak ada penjaganya," tuturnya.

Pemkot Surabaya pun terus mendorong penataan izin upaya penyelenggaraan tempat parkir, terutama di minimarket nan belum mempunyai petugas parkir resmi. Apalagi, sejak awal para pengusaha toko modern telah menyatakan bahwa parkir di letak usahanya digratiskan.

"Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di letak usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi toko modern untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak bakal bisa masuk ke sana lagi," tegasnya.

Penataan Izin Usaha Parkir Dapat Tingkatkan PAD

Lebih dari itu, penataan izin upaya parkir juga bermaksud meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola perparkiran nan lebih baik. Dengan sistem izin resmi, bakal ada standarisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

"Intinya kita sama-sama punya misi nan sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat faedah lantaran konsumen bisa nyaman berbelanja," ujar Wali Kota Eri.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan patokan penyelenggaraan parkir melalui Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha. Kemudian pada 10 Juni 2025, dilakukan pengecekan terhadap sekitar 800 tempat upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

"Saya berambisi semua tempat upaya dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib, sehingga menciptakan rasa kondusif dan nyaman bagi penduduk Kota Surabaya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan PAD. Sistem ini ditargetkan mencakup sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 tempat upaya seperti hotel, restoran, dan kafe.

"Kami menyiapkan solusi dan bakal bekerja-sama dengan pemilik upaya untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas wilayah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa melangkah semua," kata Basari.

Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-parking diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak daerah.

“Kami juga bakal pantau terus realisasi penerimaan pajak parkir sehingga dapat dievaluasi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu,” pungkasnya.

(*)

Selengkapnya

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click the AdBlock icon in your browser
    Adblock 1
  2. Select, Dont run on pages on this domain
    Adblock 2
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock 3
  4. The browser icon should turn green
    Blog MC Project
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by MC Project
  1. Click the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock Plus 1
  2. Click on "Enabled on this site"
    Adblock Plus 2
  3. Once clicked, it will change to "Disabled on this site"
    Adblock Plus 3
  4. The browser icon should turn gray
    Webtool SEO Secret
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by SEO Secret

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click the AdBlock icon in your browser
    Adblock 1
  2. Select, Dont run on pages on this domain
    Adblock 2
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock 3
  4. The browser icon should turn green
    Blog MC Project
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by MC Project
  1. Click the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock Plus 1
  2. Click on "Enabled on this site"
    Adblock Plus 2
  3. Once clicked, it will change to "Disabled on this site"
    Adblock Plus 3
  4. The browser icon should turn gray
    Webtool SEO Secret
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by SEO Secret