Pendaftaran Pppk Diperpanjang Hingga 20 Januari, Ini Yang Bisa Daftar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II diperpanjang. Perpanjangan dilakukan dari tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong komitmen para ketua wilayah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara alias non-ASN nan merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN nan sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini kudu dimaksimalkan sebaik mungkin," tegas Rini dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Rini juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing lembaga kudu memastikan seluruh tenaga non-ASN nan terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.

Dia mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah berbareng DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN nan sudah terdata dalam database BKN.

Pemerintah juga mau memastikan PPK lembaga pemerintah pusat dan wilayah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN nan mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, alias PPPK paruh waktu.

Instansi pemerintah diimbau memastikan info sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat kedudukan pelaksana nan tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada kedudukan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, alias Penata Layanan Operasional.

Tenaga non-ASN nan bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN nan mempunyai kriteria berikut:

1. Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi manajemen PPPK Tahap I
2. Tenaga non-ASN database BKN nan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi manajemen pengadaan CPNS TA 2024
3. Tenaga non-ASN database BKN nan belum melamar pada seleksi ASN
4. Tenaga non-ASN database BKN nan memenuhi syarat seleksi manajemen namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I
5. Tenaga non-ASN database BKN nan memenuhi syarat seleksi manajemen namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

(hal/hns)

Selengkapnya