Penahanan Mahasiswi Itb Ditangguhkan, Polri: Ada Permintaan Maaf Ke Prabowo Dan Jokowi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi ITB nan menjadi tersangka mengenai kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo namalain Jokowi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, ada permohonan penangguhan penahanan dari orang tua dan permintaan maaf oleh SSS kepada Prabowo dan Jokowi.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 interogator berasas kewenangan telah memberikan alias melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2025).

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh interogator tentunya mendasari ialah pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," sambungnya.

Trunoyudo menyebut, ada itikad baik dari tersangka dan orang tua sekaligus permohonan maaf lantaran telah membikin gaduh masyarakat.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana nan berkepentingan sangat menyesal dan tidak bakal mengulangi perbuatannya," jelas dia.

Selain itu, penangguhan penahanan juga diberikan lantaran memandang aspek alias pendekatan kemanusiaan, serta memberikan kesempatan tersangka mahasiswi ITB itu untuk melanjutkan perkuliahan.

"Tentu kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional dan profesional, dan tentu juga dari tim kuasa norma selalu mendampingi dalam perihal ini juga untuk memberikan akuntabilitas, objektivitas dan transparansi," Trunoyudo menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi ITB berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman.

"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman norma 6 tahun penjara.

Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya. Kata Erdi, interogator Bareskrim Polri tetap melakukan pendalaman soal kasus ini.

Istana juga angkat bicara merespons penangkapan Mahasiswi ITB kreator meme kontroversial Prabowo-Jokowi. Meski menyayangkan adanya meme nan diunggah, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebut mahasiswi itu lebih baik dibina dan bukan dihu...

Selengkapnya