Pemprov Ntb Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Tindakan Ilegal

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Senin, 23 Jun 2025 21:18 WIB

Pemerintah NTB menegaskan penjualan Pulau Panjang secara daring adalah ilegal. Kepemilikan pulau mini dilarang untuk perseorangan alias badan hukum. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan info penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa oleh sebuah situs daring adalah tindakan terlarangan dan melanggar hukum. Ilustrasi (iStockphoto/Mlenny)

Jakarta, detikai.com --

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan info penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa oleh sebuah situs daring adalah tindakan terlarangan dan melanggar hukum.

"Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama sama patuhi patokan nan berlaku," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB Yusron Hadi di Mataram, Senin (23/6), dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusron menegaskan bahwa siapa pun baik secara individual maupun badan norma tidak diperkenankan punya kewenangan kepemilikan atas pulau.

"Sesuai patokan bahwa kepemilikan pulau mini baik perorangan maupun badan norma tidak dibolehkan," ujarnya.

Penegasan ini disampaikan Yusron Hadi menyikapi info penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa nan dijual secara daring alias online melalui situs www.privateislandonline.com.

Dalam situs tersebut tertulis Pulau Panjang, Indonesia, Asia, dijual. Harga di atas berasas permintaan. Tanyakan sekarang. Tulis dalam situs www.privateislandonline.com.

Ia mengatakan Pulau Panjang merupakan area konservasi nan dikelola dengan prinsip prinsip keberlanjutan. Di aturannya pun pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya.

Menurutnya, Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan NTB bakal menindaklanjuti, mengecek dan mendalami persoalan lebih lanjut.

"Setelah tergambar jelas baru bisa diambil langkah selanjutnya tentu dapat dipastikan setelah didalami oleh lembaga mengenai sesungguhnya apa nan terjadi," ucapnya.

Oleh lantaran itu, kata Yusron, untuk di ketahui berbareng bahwa segala corak penjualan pulau tidak diperbolehkan.

"Jelas bahwa itu dilarang dan kami memastikan perihal itu tidak terjadi," katanya.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya