Pemerintah Mau Terbitkan Aturan Driver Ojol Masuk Jadi Umkm

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah saat ini tengah membahas peraturan mengenai pengemudi ojek online (driver ojol) masuk kategori UMKM. Aturan tersebut nantinya bakal berupa Peraturan Menteri (Permen).

Maman menerangkan Kementerian UMKM tengah membahas patokan tersebut berbareng kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan membikin patokan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek e-driver ini masuk dalam kategori UMKM," kata Maman dalam aktivitas Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menerangkan patokan tersebut juga mencakup perlindungan ojol sebagai UMKM. Hal ini berasas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kendati begitu, Maman menyebut perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum.

"Jadi ini nan sedang kita lakukan. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain," jelas Maman.

Lebih lanjut, Maman membeberkan beberapa insentif nan didapatkan andaikan driver ojol masuk UMKM. Di antaranya, mendapatkan BBM subsidi dan LPG 3 kg. Selain itu, berkuasa memperoleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kembang sebesar 6% per tahun.

"Fasilitas pelatihan. Jadi, training peningkatan SDM. Terakhir kita pemerintah telah memberikan insentif pajak progresif 0,5 persen untuk upaya mikro, kecil, dan menengah nan omzet pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar setahun," terang Maman.

(rea/rrd)

Selengkapnya