Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek Nasional

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Rencana berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terutama terkait pengamanan zat adiktif yang termuat dalam Pasal 429-463 dan aturan turunannya dinilai akan makin memukul industri kretek nasional.

Ketua umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi mengatakan, penerapan aturan tersebut akan mematikan kelangsungan industri kretek nasional.

"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention connected Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan world yang merongrong kedaulatan bangsa. Kekuatan world itu diwakili FCTC sebagai bentuk kolonialisme dengan jubah baru," kata Homaidi dihubungi di Jakarta, Selasa (14/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Homaidi, PP 28/2024 diantaranya mengatur pembatasan tar dan nikotin, melarang bahan tambahan dan penyeragaman kemasan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki produk khas seperti kretek.

"Kretek berbahan baku tembakau lokal yang memiliki nikotin tinggi serta kandungan rempah seperti cengkeh. Dengan pelarangan bahan tambahan, akan membuat petani tembakau dan cengkeh menjadi tidak terserap hasil panennya," ujar Homaidi.

Ia menegaskan, Indonesia memiliki alasan-alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau. Negara sangat bergantung pada komoditas ini sebagai pendapatan negara. Cukai hasil tembakau (CHT) sendiri untuk penerimaan negara menyumbang sekitar 96-97%.

"Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun ratusan triliunan, dan tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp 216,9 triliun," ujar Homaidi.

Kedua, Industri kretek merupakan industri yang memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini memiliki peran strategis baik dari tenaga kerja maupun sisi penerimaan negara. Bahkan industri kretek merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

"Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang terlibat dalam sektor industri kretek ini dan menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau," imbuhnya.

Kepala kajian dan advokasi MPKI, Agus Surono mengatakan, MPKI memberikan 3 rekomendasi urgen bagi pemerintah demi perlindungan industri kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka untuk menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.

"Roadmap ini diharapkan bisa menjadi desain kebijakan yang menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang ada dan memberi kepastian bagi pelaku usaha di industri tembakau," kata Agus Surono.

Kedua, menolak semua bentuk intervensi kepada pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC telah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi/kebijakan pemerintah yang mengancam kedaulatan nasional.

"MPKI menolak semua bentuk produk hukum yang mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh," tegas Agus Surono.

Ketiga, melindungi industri kretek nasional dari semua bentuk gerakan dan konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.

"Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang asli (iconic) dan tidak dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, sudah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa," pungkas Agus.

(rrd/rrd)

Selengkapnya