ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), nan bermaksud untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Langkah itu disambut baik oleh beragam pihak, termasuk organisasi dan organisasi nan konsentrasi pada rumor perlindungan anak.
Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menyatakan bahwa perlindungan anak di bumi digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.
"Kami menyambut baik izin ini nan menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di bumi digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berkedudukan sesuai fungsinya lantaran pengasuhan adalah urusan bersama," ujar Andini dilansir situs Komdigi, Minggu (30/3/2025).
Sebagai organisasi dan organisasi relawan nan bergerak dalam rumor parenting, Keluarga Kita telah lama berupaya mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak di bumi digital. Andini menekankan bahwa upaya ini tidak bakal maksimal tanpa keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
"Harapannya, setiap pemangku kepentingan jadi makin lebih aktif agar anak-anak kita makin kondusif di bumi digital," kata Andini.
Andini mengatakan izin PP Tunas itu diharapkan dapat memberikan kerangka norma nan jelas dalam melindungi info pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital nan berbahaya, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang kondusif bagi anak-anak.
"Keluarga Kita siap mendukung penerapan izin ini demi masa depan anak-anak nan lebih terlindungi di era digital," pungkasnya.
Untuk melindungi anak-anak di ruang digital, Presiden Prabowo Subianto berbareng Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
"Dengan mengucap, bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP tunas," kata Prabowo saat mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok patokan baru mengenai pembatasan platform digital pada generasi muda. Ini termasuk di dalamnya Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Perli...