ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah memastikan kebijakan subsidi pembelian motor listrik hingga Rp 7 juta bakal bersambung pada 2025 ini. Namun patokan mengenai pemberian subsidi tersebut tetap belum diterbitkan hingga saat ini.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan kebijakan subsidi motor listrik tersebut tetap dalam proses. Namun sayang proses ini kudu tertahan akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Sebab lantaran kebijakan tarif Trump, pemerintah termasuk Kemenperin kudu mengalihkan konsentrasi mereka untuk segera melakukan negosiasi dengan pemerintah AS. Sehingga pembahasan mengenai kebijakan lain jadi tertunda termasuk subsidi motor listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih proses," jawabnya singkat saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/4/2025).
"Karena ada proses soal tarif Trump itu nan kemudian membikin kita kudu pending dulu sementara," jelas Faisol lagi.
Meski begitu, Faisol tetap memastikan jika pemerintah bakal memberikan subsidi untuk motor listrik pada 2025 ini. Walaupun dia juga belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan tersebut bakal rampung dan diterbitkan. "Tapi itu bakal tetap lanjut," tegasnya.
Dalam catatan detikaicom, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara kemungkinan subsidi Rp 7 juta untuk setiap pembelian unit kendaraan motor listrik diperpanjang di 2025.
Ia mengatakan subsidi ini diberikan guna mendukung percepatan mengambil kendaraan listrik di Indonesia. Meski ada kebijakan efisiensi anggaran, Airlangga menyebut program subsidi itu sudah mendapatkan persetujuan sehingga tidak bakal terganggu.
"Subsidi (motor listrik) harusnya tetap tetap," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
"Mungkin (untuk diperpanjang) lantaran sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu," ujarnya.
Kebijakan itu disebut bakal segera diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai diterbitkan. "Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan," ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, pada 2024 kemarin pemerintah memberikan sejumlah insentif dan subsidi pembelian motor listrik untuk masyarakat luas. Salah satunya pemberian subsidi dari Kementerian Perindustrian di mana masyarakat bisa menerima 'diskon' hingga Rp 7 juta saat membeli motor listrik berupa potongan harga.
Untuk mendapatkan subsidi ini, masyarakat cukup datang ke dealer dengan membawa KTP. Tercatat total unit kendaraan nan diterima masyarakat bisa mencapai 60.857 berkah program ini pada 2024, naik dari 2023 nan mencapai 11.532.
(igo/fdl)