Pembahasan Dim Ruu Kuhap Kelar, Komisi Iii Dpr Bantah Tudingan Minim Partisipasi Publik

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan nan menyebut pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minim partisipasi publik.

Politikus Gerindra itu menegaskan, pembahasan RUU KUHAP selalu berjalan secara terbuka.

“Uji publik apa? Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang nan ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, tetap suasana Lebaran kami undang kok,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/7/2025).

Habiburokhman mempersilakan masyarakat luas menilai siapa pihak nan kerap berbincang omong kosong belaka.

“Pasal-pasal nan masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat nan menilai, kami nan omong kosong alias mereka nan omong kosong,” katanya.

Terkait munculnya draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman menyebut nan bisa membikin UU hanya DPR.

“Ya silakan, masukkan ke sini ya. Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi personil DPR gitu loh,” tegasnya.

Selengkapnya