ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Jumat (27/6/2025), sehubungan dengan libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro. “Tanggal 27 Juni 2025, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” demikian keterangan dari akun tersebut, Jumat.
Kepolisian memastikan pelayanan bakal kembali beraksi seperti biasa pada keesokan harinya, Sabtu 28 Juni 2025. Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap pada hari libur tersebut, perpanjangan tetap bisa dilakukan besok harinya.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan agenda pelayanan nan tersedia dan tidak menunda proses perpanjangan SIM agar terhindar dari pengurusan ulang seperti pembuatan SIM baru.