ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 05 Mei 2025 06:46 WIB
Jakarta, detikai.com --
Jumlah pelamar pekerjaan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta mencapai lebih dari tujuh ribu orang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung janji bakal memprosesnya secara transparan, dan menegaskan tak ada jalur orang dalam (ordal) untuk meloloskan seorang pelamar. Pria nan karib dengan sapaan Pram itu menyebut bakal mengawasi proses perekrutan petugas PPSU agar transparan dan bersih dari unsur nepotisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga sudah menginstruksikan jejeran lurah, camat dan wali kota agar tidak mengambil keputusan dalam menetapkan proses penentuan petugas PPSU nan bakal direkrut.
"Proses rekrutmen bakal dilakukan secara transparan dan kita membuka diri terhadap beragam masukan," kata Pramono, Minggu (4/5) dikutip dari Antara.
Ia menegaskan hanya Gubernur DKI Jakarta nan bisa menetapkan personel nan direkrut dan dilakukan berjenjang mulai dari lurah, camat hingga wali kota.
"Sampai saat ini proses rekrutmen tetap belum sampai di meja saya. Nanti setelah sampai di saya, bakal saya buat secara transparan dan terbuka sehingga rumor tentang orang dalam, tak ada," tegas laki-laki nan menjadi Sekretaris Kabinet dalam dua periode pemerintahan sebelumnya itu.
Pramono mengatakan komposisi nan dibutuhkan dari pelamar PPSU DKI saat ini adalah sekitar seribu lebih posisi. Jumlah itu, sambungnya, tak bisa ditambah lagi meski pelamar membludak sekitar tujuh kali lipat.
"[Jumlah pelamar] ini, sudah lebih dari komposisi nan dibutuhkan," kata Pramono.
Pada 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk 1.652 posisi PPSU baru guna mengisi kekosongan di beragam kelurahan.
Adapun saat ini jumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) aktif di Jakarta diperkirakan berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang.
Jumlah itu bervariasi tergantung pada kebutuhan masing-masing dari total 267 kelurahan, dengan setiap kelurahan biasanya mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas.
Gaji petugas PPSU di DKI Jakarta mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, ialah sebesar Rp5.396.791 per bulan . Selain penghasilan pokok, petugas juga menerima beragam tunjangan, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Tunjangan Hari Raya (THR) .
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]