Pelaku Jadikan Adik Ipar Dan Keponakannya Konten Di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkap, korban kekerasan seksual dari para pelaku grup FB 'Fantasi Sedarah' adalah remaja dan anak wanita nan mempunyai hubungan darah alias inses.

"Ditemukan ada tiga orang korban, jenis kelamin wanita terdiri dari 1 orang dewasa 21 tahun, dan 2 orang anak, usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah," kata Nurul saat bertemu pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Nurul menjelaskan, ketiga korban tersebut berasal dari pelaku berinisial MS nan berumur 32 tahun. Hubungan MS dengan para korban kategori dewasa adalah adik ipar kemudian hubungan MS dengan korban anak, ialah om dan keponakan.

"MS telah ditangkap Senin 19 Mei 2025, modusnya MS membikin foto dan video nan melanggar kesusilaan kepada semua korban, unik terhadap korban kategori anak dilakukan pencabulan," ungkap Nurul.

Selain ketiga korban dari MS, Nurul juga menemukan satu orang korban wanita kategori anak usia 7 tahun di Bengkulu dari pelaku berinisial MJ. Diketahui MJ saat ini berumur 25 tahun dan telah dilakukan penangkapan pada Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu.

"Hubungan antara tersangka alias pelaku dengan korban nan merupakan anak-anak adalah tetangga. Modus operandinya adalah perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam segmen tersebut dengan perangkat selulernya," beber Nurul.

Nurul meyakini, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, pemanfaatan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabul terhadap anak serta pornografi nan melibatkan anak.

Selengkapnya