ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 12 Mar 2025 18:02 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut sempat ada utusan nan menemui partai sehari sebelum PDIP memutuskan untuk memecat Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader.
Deddy menuturkan utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi, sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur.
"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan nan menemui kami, menunjukkan bahwa Sekjen (Hasto) kudu mundur," kata Deddy dalam konvensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar sembilan orang dari PDIP nan menjadi sasaran dari pihak kepolisian dan KPK," sambungnya.
Deddy menyebut utusan tersebut merupakan sosok nan mempunyai kewenangan nan kuat. Namun, dia enggan menyebut siapa sosok tersebut.
Ia pun menilai pengiriman utusan tersebut sebagai pertanda kasus Hasto dalam dugaan korupsi Harun Masiku merupakan sebuah kriminalisasi.
"Itulah juga nan menjadi kepercayaan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan nan dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan," kata Deddy.
"Kasus Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun fraksi bakal bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini," tambahnya.
Pada 15 Desember 2024, DPP PDIP resmi mengumumkan surat pemecatan terhadap Jokowi, serta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Adapun Hasto berbareng advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga diproses norma atas sangkaan menghalang-halangi proses investigasi alias obstruction of justice.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut bakal digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
(tsa/mab)
[Gambas:Video CNN]