ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:21 WIB
Jakarta, detikai.com – Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menilai bahwa amnesti dari pemerintah merupakan perihal wajar nan sudah semestinya diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut dia, semestinya Hasto pun menerima putusan bebas sejak dari pengadilan. Karena dia percaya bahwa Hasto tidak bersalah dalam perkara perintangan investigasi buronan Harun Masiku.
"Kalau mau jujur waktu sidang keputusan semestinya memang sudah diputus bebas," kata Ribka saat dihubungi di Badung, Bali, Jumat.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Maka dari itu, dia berpandangan bahwa pembebasan Hasto melewati amnesti itu perihal nan terlambat. Akhirnya, kata dia, publik pun perlu menyaksikan persidangan nan berjalan penuh dengan drama.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk personil DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti, termasuk kerabat Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah berbareng DPR RI nan terdiri dari ketua dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut. (Ant)
Novel Baswedan Bilang Prabowo Tak Serius Berantas Korupsi gegara Beri Amnesti-Abolisi
Pemerintah dan DPR RI dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi lantaran beri abolisi dan amnesti kepada terdakwa korupsi
detikai.com.co.id
1 Agustus 2025