Pdip: Hasto Hadapi Vonis Hakim Dengan Kepala Tegak

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Politikus PDIP, Guntur Romli menyebut Sekjen Hasto Kristiyanto menghadapi vonis pengadil dengan kepala tegak. Guntur memastikan Hasto juga dalam keadaan sehat.

Sidang pembacaan vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku berlangsung pada siang nanti.

"Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," kata Gunrom dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Dia meyakini Hasto bakal divonis bebas. Merujuk kebenaran norma selama proses persidangan, menurut dia, tak ada satu keterangan saksi pun nan memberatkan kasus Hasto.

"Jika mempertimbangkan dari sisi hukum, kebenaran pengadilan: keterangan saksi dan perangkat bukti, semestinya kerabat Sekjen bisa divonis bebas alias lepas," kata dia.

Dalam perkara perintangan penyidikan, Guntur bilang, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah dari Hasto untuk merendam dan menenggelamkan ponsel. Menurutnya, tak ada peralatan bukti berupa ponsel nan dimasukkan ke air.

Sementara, dalam perkara suap, lanjut dia, semua saksi di pengadilan menyebut bahwa sumber duit suap hanya berasal Harun Masiku. Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah.

Menurut Guntur, Hasto tak mempunyai kepentingan pribadi dalam penunjukkan Harun Masiku sebagai personil DPR RI.

"Kalau dipaksakan divonis bersalah, maka kami memandang pertimbangannya bukan lagi hukum, namun pesanan dan intervensi politik, nan semakin menguatkan kepercayaan kami sejak awal kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi dan Hasto adalah tahanan politik," katanya.

Sidang pembacaan vonis Hasto digelar hari ini. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya