ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 16 Mar 2025 16:10 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) menilai tak masuk logika jika prajurit aktif TNI bisa berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Ia juga menyayangkan pembahasan RUU TNI dilakukan terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3).
"Saya kira itu tidak masuk logika bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi norma nan sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Savic menimbang personel TNI aktif tetap bisa diterima jika masuk ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Savic menganggap masuknya TNI ke MA dan Jaksa Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan nan baik.
"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan nan bersih, pemerintahan nan demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," ucap dia.
Terpisah, Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) pun berambisi TNI bisa konsentrasi dalam urusan pertahanan negara. Menurutnya, TNI tak perlu masuk ke ruang-ruang sipil dan politik.
"Karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita," kata Yenny.
Yenny menekankan jika TNI masuk dan menduduki kedudukan sipil, maka kudu menanggalkan baju dari dinas keprajuritan. Komitmen tersebut kudu tertanam dan tersadarkan di setiap perseorangan personil TNI.
"Kita minta penjelasan kok ada standar-standar nan berbeda untuk kedudukan sipil dengan jabatan-jabatan nan dimiliki oleh TNI, mana kedudukan nan membikin seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai personil TNI aktif dan mana nan kudu dipertahankan, ini nan kudu saya rasa sebagai masyarakat sipil kudu dikritisi," ucap dia.
Salah satu poin dalam pembahasan RUU TNI ini adalah mengatur jumlah kementerian dan lembaga nan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari semula hanya 10 sekarang menjadi 16 usulan lembaga. Tambahan pos baru nan bisa ditempati TNI aktif itu meliputi kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, dan Kejaksaan Agung, dan BNPP.
(rzr/tsa)
[Gambas:Video CNN]