ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 02 Jun 2025 12:24 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berambisi upaya penegakan norma terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dapat melangkah secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenai Tannos nan mengusulkan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
"Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses proses penanganan ataupun penegakan norma tindak pidana korupsi dapat melangkah secara efektif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Budi menyebut lembaga antirasuah bakal berkoordinasi dengan Kemenkum nan telah merespons pengajuan penangguhan penahanan Tannos.
Ia juga mengaku mengapresiasi langkah Kemenkum nan melawan upaya penangguhan penahanan nan dilakukan Tannos.
"KPK mengapresiasi langkah kemenkum nan terus berprogres dengan bekerja-sama berbareng pemerintah Singapura dan KPK bakal berkoordinasi dengan Kemenkum," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkum mengatakan Tannos telah mengusulkan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Tannos saat ini ditahan setelah ditangkap otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah melayangkan permohonan ke Singapura untuk mengekstradisi Tannos.
"Saat ini PT [Paulus Tannos] tengah mengusulkan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, Senin ini.
"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Pada akhir Maret lalu, Mabes Polri menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura memerlukan waktu paling sigap empat bulan.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama kala itu mengungkapkan perihal itu berasas komunikasi mereka dengan Singapura.
Meski menyantap waktu, kata dia, pemerintah merasa lega lantaran pihak Singapura menjamin bahwa Tannos tetap ditahan di Changi Prison selama proses norma tersebut berjalan, alias sebelum diekstradisi ke Indonesia.
(mab/wis)
[Gambas:Video CNN]