ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Model Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan pisah dari artis Baim Wong, nan sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Melalui kuasa norma Paula, Alvon Kurnia Palma, banding tersebut telah diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (28/4) lewat sistem elektronik.
"Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa norma sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," beber Alvon Kurnia Palma lewat keterangan tertulis, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin juga mengungkapkan mengenai apa argumen utama dari Paula hingga akhirnya memutuskan mengusulkan banding atas putusan pisah dengan Baim Wong.
Dia menambahkan bahwa pengajuan banding tersebut sekarang telah terdaftar dalam sistem untuk kemudian disidangkan.
"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum," ujar Alvon.
"Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjut dia.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya sudah mengabulkan permohonan pisah nan dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Majelis pengadil menilai tudingan perselingkuhan nan dilakukan Paula terbukti. Ibu dua anak tersebut dinyatakan sebagai istri nan durhaka dan telah mengingkari suami.
Atas pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan Paula hanya berkuasa mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar dari Baim Wong.
(wiw)
[Gambas:Video CNN]