ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan pisah Baim Wong terhadap Paula Verhoeven melalui sidang putusan pisah nan diadakan secara e-court pada Rabu (16/4).
Dalam putusan itu, pengadil juga mengabulkan satu tuntutan Paula selaku termohon. Tuntutan nan dikabulkan ialah pemberian nafkah mutah oleh Baim Wong sebesar Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan alias memperoleh mutah," ujar Humas PA Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikaicom pada Rabu (16/4).
"Memerintahkan kepada pemohon sebagai suami nan menceraikan istri itu, memberikan mutah berupa duit sejumlah Rp1 miliar," sambung Suryana.
Nafkah mutah merupakan pemberian duit alias peralatan dari mantan suami kepada mantan istri nan diceraikan. Mutah diberikan sebagai bekal hidup dan penghibur hati setelah perceraian.
Nafkah mutah menjadi salah satu tuntutan dari Paula Verhoeven saat mengajukan gugatan kembali alias rekonvensi. Dalam tuntutan itu, dia apalagi mengusulkan nafkah mutah sebesar Rp3 miliar.
Namun, pengadil akhirnya mengabulkan tuntutan itu dengan jumlah nan lebih rendah atas beragam pertimbangan. Suryana mengatakan ada beberapa aspek nan dipertimbangkan, seperti keahlian pemohon hingga kepatutan.
"Kalau pertimbangannya itu pasti beragam aspek ya. Pertama dari penghasilan, keahlian dari pihak pemohon," ujar Suryana.
"Tapi nan paling menentukan adalah keahlian dan kepatutan. Patut enggak, wajar enggak. Itu jadi pertimbangan," bebernya.
Sementara itu, beberapa tuntutan lainnya nan sempat diajukan Paula Verhoeven, ialah kewenangan asuh anak, nafkah anak, nafkah madiyah dengan total Rp800 juta, dan nafkah selama iddah sebesar Rp600 juta.
Majelis pengadil kemudian memutuskan kedua anak bakal diasuh berbareng dengan waktu pengasuhan bergantian per dua minggu. Sedangkan, tuntutan lain tidak dikabulkan pengadil dalam putusan tersebut.
Hakim sebelumnya resmi mengabulkan permohonan pisah Baim atas Paula melalui sidang putusan nan digelar e-court. Meski begitu, gugatan ini tetap bisa digugat kembali namalain banding oleh Paula.
"Tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis pengadil terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya alias permohonan pemohon itu dikabulkan," papar Suryana.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti," lanjutnya.
Baim Wong resmi mengusulkan permohonan pisah terhadap Paula Verhoeven. Ia pertama kali mengonfirmasi permohonan itu pada 8 Oktober 2024.
Permohonan pisah itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS dan sempat terlihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Jakarta Selatan.
(frl/end)