ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Paripurna DPR menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Inosentius Samsul adalah pengadil konstitusi pengganti Arief Hidayat nan memasuki masa pensiun.
Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kepantasan terhadap calon pengadil konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi nan secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui kerabat Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai pengadil konstitusi nan diusulkan DPR menggantikan pengadil Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S," sambungnya.
Disepakati Semua Fraksi
Selanjutnya, Cucun menanyakan persetujuan para personil majelis nan hadir.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian pengadil konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Cucun dan dijawab setuju.
Diketahui, Inosentius menggantikan Arief nan bakal pensiun pada 3 Februari 2026. Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, nan mengatur perihal pengadil konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya lantaran telah berumur 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK nan diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum pengadil berumur 70 tahun alias berhujung masa jabatannya.
Langsung Dibawa Paripurna
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengatakan, sistem selanjutnya adalah membawa hasil fit and proper test ke rapat paripurna DPR terdekat alias pada Kamis (21/8/2025) besok.
“Besok ada rapat paripurna, jadi tadi kan Pak Dasco sudah bilang jam 1 besok. Jadi besok ada rapat paripurna, dan kita tahu juga tadi di Komisi III ada fit proper mengenai dengan calon pengadil Mahkamah Konstitusi,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan pengadil Arief Hidayat.
Kesepakatan itu diambil dalam Fit and proper test digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku," kata Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.
Disetujui Anggota Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan kepada personil DPR nan hadir. "Apakah disetujui?," tanyanya dan dijawab setuju. Palu pun diketuk.
Sebelumnya, Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul mengungkapkan visi dan misinya pada uji kepantasan dan kepatutan di Komisi III DPR. Salah satu visinya adalah membenahi pola pikir bahwa produk Undang-undang DPR selalu buruk.
“Poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi kebagian kekuasaan kehakiman nan merdeka, akuntabel dan terpercaya,” kata Inosentius di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Inosentius menyebut, selama ini ada kesan bahwa produk-produk norma nan dibuat oleh DPR dicap buruk.
“DPR produknya dianggap kurang berbobot alias jelek padahal banyak perihal nan kudu kita benahi langkah berpikir seperti itu,” ungkap dia.