ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Piyu mengungkapkan saat ini revisi Undang-Undang Hak Cipta sedang berjalan. Sebagai musisi, dia berambisi proses tersebut segera rampung guna memecahkan masalah royalti nan beberapa waktu terakhir makin ramai.
Hal itu diungkapkan Piyu setelah datang melakukan audiensi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (27/2). Piyu datang berbareng para member Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan [revisi UU Hak Cipta] ini bisa segera diberikan drafnya dan kita bisa tahu mana nan mungkin bisa diinterpretasikan lebih betul lagi," kata Piyu.
Piyu menilai masalah royalti di Indonesia sebenarnya sederhana. Secara umum pun, UU Hak Cipta pada 2014 sudah memberikan perlindungan norma nan jelas, hanya saja ada sejumlah pasal nan perlu diubah untuk menghindari kesalahpahaman dalam menafsirkannya.
"Jadi ketika penerapan kepada pagelaran musik, sebuah aktivitas konser, event, hanya pembuat lagu nan tidak mendapatkan haknya," kata Piyu.
"Oleh lantaran itu, di sini kami menyampaikan kepada pak menteri, keluhan kami, mungkin bukan hanya dari tahun 2014, tapi dari tahun-tahun sebelumnya. Pencipta pembuat lagu sebelumnya, ada nan belum mendapatkan haknya," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN]
Piyu juga mengungkapkan pihaknya menyampaikan ada banyak ketimpangan dan juga perbedaan nan didapat dari sisi pembuat lagu. Harapannya, dengan revisi UU Hak Cipta, bakal ada perubahan dan pembuat lagu mendapatkan haknya secara wajar.
detikPop menjelaskan, Piyu dan sejumlah musisi ini berdiri sebagai barisan nan mendukung perubahan interpretasi dalam UU Hak Cipta, termasuk soal Ari Bias nan saat ini berhadapan dengan Agnez Mo dalam dugaan masalah royalti.
"Kami dari pembuat lagu hanya mengawasi saja alias mungkin ikut mengkritik Pak Menteri, 'Tolong bagian ini, itu'. Harapannya para pembuat lagu ini bisa sejahtera, mendapatkan haknya," kata Piyu.
"Supaya semua damai, semua punya potensi nan sama, agar kelak negara kita juga bakal diakui juga di dunia. Kalau kita menghargai pembuat lagu, artinya kita menghargai intelektual properti dari rakyat sendiri, dari masyarakat sendiri," paparnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya terbuka dalam menerima segala masukan dari musisi tersebut.
"Ada nan mengenai soal gimana lembaga manajemen kolektif, kemudian ada usulan mengenai dengan sistem direct licence," kata Supratman seperti diberitakan detikPop.
"Semua kami tampung lantaran itu saat ini tetap bergulir di parlemen dan kami menunggu, mudah-mudahan dalam waktu nan tidak terlalu lama draf RUU-nya bisa segera diselesaikan di parlemen, kemudian pemerintah bakal mengambil sikap." lanjutnya.
(end)